Adus atau Mandi sunnah Demikian itu sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Mausu’atulFiqhiyyah (16/55), bahwa
أَنْ يَغْتَسِل. فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ
Artinya: Orang yang memiliki hadats junub (hadats besar), sah melaksanakan puasa meski ia belum sempat mandi besar sampai pagi puasa. Siti ‘Aisyah dan Ummu Salamah pernah berkata, ‘Kami melihat Nabi Muhammad saw pagi-pagi masih memiliki hadats junub yang bukan karena mimpi basah, lalu beliau mandi besar dan tetap melaksanakan puasa.
Mandi ini merupakan salah satu anjuran yang hendaknya dilakukan umat Islam pada malam-malam bulan Ramadhan. Dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri (1/81) karya Syekh Ibrahim al-Bajuri menjelaskan terkait kesunnahan mandi di malam Ramadhan.
و بقية الأغسال المسنونة مذكورة في المطولات منها الغسل لدخول المدينة الشريفة...ولكل ليلة من رمضان و قيده الأذرعي بمن يحضر الجماعة والمعتمد عدم التقييد بذالك
Artinya: Dan sisa mandi-mandi yang disunnahkan telah disebutkan dalam kitab-kitab yang panjang pembahasannya. Di antaranya adalah membersihkan badan karena hendak memasuki kota Madinah,... dan setiap malam di bulan Ramadhan. Imam al-Adzra’i hanya membatasi pada orang yang hendak menghadiri berjamaah, sementara menurut pendapat yang kuat tidak ada pembatasan dalam hal itu.


Komentar
Posting Komentar